Seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengadopsi sistem e-Tilang atau tilang elektronik (ETLE – Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ini bertujuan untuk mengurangi praktik tilang manual yang rawan penyalahgunaan serta meningkatkan transparansi hukum lalu lintas.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung soal cara membayar e-Tilang secara online. Artikel ini akan membimbing Anda langkah demi langkah mulai dari menerima surat tilang hingga melakukan pembayaran via online.
Apa Itu e-Tilang?
e-Tilang (ETLE) adalah sistem tilang otomatis berbasis kamera yang dipasang di titik-titik jalan tertentu untuk menangkap pelanggaran lalu lintas, seperti:
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm/sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar marka atau batas kecepatan
Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data Samsat.
Apa yang Terjadi Setelah Kena e-Tilang?
Setelah sistem ETLE menangkap pelanggaran:
- Pelanggar akan menerima notifikasi melalui SMS atau surat konfirmasi tilang ke rumah.
- Surat akan mencantumkan:
- Jenis pelanggaran
- Lokasi dan waktu kejadian
- Nomor BRIVA untuk pembayaran
- Link konfirmasi
Langkah-Langkah Bayar e-Tilang Online
Langkah 1: Verifikasi Surat Tilang
- Buka link verifikasi yang tertera (contoh: https://etle-pmj.info/)
- Masukkan nomor registrasi kendaraan dan kode yang dikirimkan
- Cek detail pelanggaran, foto bukti, dan nominal denda
- Anda bisa mengonfirmasi kepemilikan kendaraan sebelum melanjutkan pembayaran
Langkah 2: Dapatkan Nomor BRIVA (BRI Virtual Account)
Setelah konfirmasi, sistem akan menampilkan:
- Nomor BRIVA
- Jumlah denda yang harus dibayar
- Batas waktu pembayaran
📌 Catatan: BRIVA hanya berlaku selama beberapa hari (biasanya 7 hari) sejak dikeluarkan.
Langkah 3: Bayar e-Tilang Secara Online
Anda bisa membayar e-Tilang online lewat:
1. Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRImo
- Pilih menu Pembayaran → BRIVA
- Masukkan nomor BRIVA
- Cek nominal, lalu bayar
- Simpan bukti pembayaran
2. ATM BRI
- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu Transaksi Lain → Pembayaran → BRIVA
- Masukkan nomor BRIVA
- Konfirmasi pembayaran
3. E-Wallet (OVO, Dana, ShopeePay)
Beberapa e-wallet menyediakan menu pembayaran BRIVA:
- Pilih menu “Transfer ke Virtual Account”
- Masukkan kode BRIVA
- Lakukan pembayaran
📝 Pastikan e-wallet Anda terhubung dengan bank BRI dan memiliki saldo cukup.
4. Internet Banking
- Login ke BRI Internet Banking
- Pilih menu “Pembayaran → BRIVA”
- Masukkan nomor, lalu bayar
Setelah Pembayaran: Apa yang Harus Dilakukan?
Setelah Anda membayar:
- Sistem akan mencatat pembayaran otomatis.
- Tidak perlu datang ke pengadilan.
- Bukti bayar bisa dijadikan arsip bila diperlukan.
- Surat kendaraan (jika ditahan) bisa diklaim kembali dengan menunjukkan bukti bayar.
Tips Penting Seputar e-Tilang
- Jangan abaikan surat tilang, karena bisa berdampak pada perpanjangan STNK di masa depan.
- Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda tambahan.
- Cek nomor kendaraan Anda secara berkala di portal ETLE, khususnya jika sering berkendara di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dll.
Tanya Jawab Seputar e-Tilang
Q: Apa yang terjadi jika tidak bayar e-Tilang?
A: Data Anda akan masuk ke sistem, dan perpanjangan STNK bisa diblokir sampai pembayaran dilakukan.
Q: Apakah e-Tilang bisa dikonfirmasi jika kendaraan sudah dijual?
A: Ya. Gunakan portal konfirmasi untuk menyatakan kendaraan bukan milik Anda lagi. Namun, pastikan balik nama kendaraan telah dilakukan sebelumnya.
Q: Apakah saya bisa banding?
A: Bisa, namun harus dilakukan secara langsung di pengadilan atau sesuai mekanisme keberatan pada sistem ETLE daerah.
Kesimpulan
Bayar e-Tilang online adalah langkah cepat, aman, dan bebas repot. Anda tak perlu datang ke kantor polisi atau pengadilan, cukup melalui HP atau ATM. Dengan memahami cara pembayaran e-Tilang ini, Anda dapat menjalankan kewajiban hukum sekaligus mendukung sistem lalu lintas yang lebih tertib dan transparan.