Kosalla

Cara Bayar e-Tilang Online

Seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengadopsi sistem e-Tilang atau tilang elektronik (ETLE – Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ini bertujuan untuk mengurangi praktik tilang manual yang rawan penyalahgunaan serta meningkatkan transparansi hukum lalu lintas.

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung soal cara membayar e-Tilang secara online. Artikel ini akan membimbing Anda langkah demi langkah mulai dari menerima surat tilang hingga melakukan pembayaran via online.

Apa Itu e-Tilang?

e-Tilang (ETLE) adalah sistem tilang otomatis berbasis kamera yang dipasang di titik-titik jalan tertentu untuk menangkap pelanggaran lalu lintas, seperti:

  • Menerobos lampu merah
  • Tidak memakai helm/sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melanggar marka atau batas kecepatan

Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data Samsat.

Apa yang Terjadi Setelah Kena e-Tilang?

Setelah sistem ETLE menangkap pelanggaran:

  1. Pelanggar akan menerima notifikasi melalui SMS atau surat konfirmasi tilang ke rumah.
  2. Surat akan mencantumkan:
    • Jenis pelanggaran
    • Lokasi dan waktu kejadian
    • Nomor BRIVA untuk pembayaran
    • Link konfirmasi

Langkah-Langkah Bayar e-Tilang Online

Langkah 1: Verifikasi Surat Tilang

  • Buka link verifikasi yang tertera (contoh: https://etle-pmj.info/)
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan dan kode yang dikirimkan
  • Cek detail pelanggaran, foto bukti, dan nominal denda
  • Anda bisa mengonfirmasi kepemilikan kendaraan sebelum melanjutkan pembayaran

Langkah 2: Dapatkan Nomor BRIVA (BRI Virtual Account)

Setelah konfirmasi, sistem akan menampilkan:

  • Nomor BRIVA
  • Jumlah denda yang harus dibayar
  • Batas waktu pembayaran

📌 Catatan: BRIVA hanya berlaku selama beberapa hari (biasanya 7 hari) sejak dikeluarkan.

Langkah 3: Bayar e-Tilang Secara Online

Anda bisa membayar e-Tilang online lewat:

1. Mobile Banking BRI

  1. Login ke aplikasi BRImo
  2. Pilih menu Pembayaran → BRIVA
  3. Masukkan nomor BRIVA
  4. Cek nominal, lalu bayar
  5. Simpan bukti pembayaran

2. ATM BRI

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih menu Transaksi Lain → Pembayaran → BRIVA
  3. Masukkan nomor BRIVA
  4. Konfirmasi pembayaran

3. E-Wallet (OVO, Dana, ShopeePay)

Beberapa e-wallet menyediakan menu pembayaran BRIVA:

  1. Pilih menu “Transfer ke Virtual Account”
  2. Masukkan kode BRIVA
  3. Lakukan pembayaran

📝 Pastikan e-wallet Anda terhubung dengan bank BRI dan memiliki saldo cukup.

4. Internet Banking

  1. Login ke BRI Internet Banking
  2. Pilih menu “Pembayaran → BRIVA”
  3. Masukkan nomor, lalu bayar

Setelah Pembayaran: Apa yang Harus Dilakukan?

Setelah Anda membayar:

  • Sistem akan mencatat pembayaran otomatis.
  • Tidak perlu datang ke pengadilan.
  • Bukti bayar bisa dijadikan arsip bila diperlukan.
  • Surat kendaraan (jika ditahan) bisa diklaim kembali dengan menunjukkan bukti bayar.

Tips Penting Seputar e-Tilang

  • Jangan abaikan surat tilang, karena bisa berdampak pada perpanjangan STNK di masa depan.
  • Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda tambahan.
  • Cek nomor kendaraan Anda secara berkala di portal ETLE, khususnya jika sering berkendara di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dll.

Tanya Jawab Seputar e-Tilang

Q: Apa yang terjadi jika tidak bayar e-Tilang?
A: Data Anda akan masuk ke sistem, dan perpanjangan STNK bisa diblokir sampai pembayaran dilakukan.

Q: Apakah e-Tilang bisa dikonfirmasi jika kendaraan sudah dijual?
A: Ya. Gunakan portal konfirmasi untuk menyatakan kendaraan bukan milik Anda lagi. Namun, pastikan balik nama kendaraan telah dilakukan sebelumnya.

Q: Apakah saya bisa banding?
A: Bisa, namun harus dilakukan secara langsung di pengadilan atau sesuai mekanisme keberatan pada sistem ETLE daerah.

Kesimpulan

Bayar e-Tilang online adalah langkah cepat, aman, dan bebas repot. Anda tak perlu datang ke kantor polisi atau pengadilan, cukup melalui HP atau ATM. Dengan memahami cara pembayaran e-Tilang ini, Anda dapat menjalankan kewajiban hukum sekaligus mendukung sistem lalu lintas yang lebih tertib dan transparan.

Artikel Lainnya